Penampungan motor diduga hasil tarikan debt collector atau mata elang di Bogor Utara, Kota Bogor digerebek polisi. Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara mengamankan 26 motor diduga tanpa surat kendaraan.
"Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota," kata Agus Supriyanto, Selasa (28/4/2025).
Agus menyebutkan motor-motor tersebut merupakan hasil tarikan debt collector atau mata elang yang sudah lama ditampung di lokasi. Total ada 26 unit motor yang diamankan dan diangkut ke Polresta Bogor Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing. Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami," imbuhnya.
Video momen penggerebekan lokasi penampungan motor tersebut beredar di media sosial. Dalam video tampak sejumlah polisi berseragam dan berpakaian preman mendatangi lokasi penampungan motor.
Dalam video, tampak sejumlah motor berjejer di lahan kosong tanpa penutup dari terik panas dan hujan. Lahan kosong tersebut dikelilingi tembok-tembok rumah warga.
Motor-motor yang berjejer di lahan kosong tersebut diangkut menggunakan mobil milik Dinas Perhubungan Kota Bogor. Motor tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota.
Penampungan motor tersebut merupakan hasil penyelidikan Polsek Bogor Utara, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Motor tersebut diduga sudah lama berada di lokasi.
"Memang awal penyelidikan oleh Polsek Bogor Utara dulu, ditemukan seperti itu, kita selidik, kita sampaikan kepada pimpinan. Kemarin juga diturunkan dalmas untuk angkut motornya," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di
(mso/yum)