Saat mengalami masalah berkaitan dengan kasus hukum atau keperluan lainnya, biasanya rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang memiliki 347 CCTV online, membuka layanan untuk warga yang membutuhkan.
Jika detikers mengalami sebuah kejadian seperti kejahatan, kriminalitas, kecelakaan, pencurian, atau insiden berbahaya dan gawat darurat lainnya, wargi bisa melihat bukti rekaman CCTV yang disimpan oleh Diskominfo Kota Bandung.
Dijelaskan oleh Yanto, IT Support Bandung Command Centre (BCC), cara pengajuannya pun tidak sulit. Namun demi keamanan, ada beberapa langkah yang harus wargi lakukan untuk melakukan Permohonan Penarikan CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya warga yang memohon rekaman CCTV itu paling sering untuk rekaman kecelakaan, kehilangan, pencurian. Nah warga bisa melapor dengan datang ke Bandung Command Centre," kata Yanto ditemui detikJabar, Senin (8/7/2024).
Sekedar diketahui, proses dan penyimpanan CCTV terdapat di ruang Bandung Command Center (BCC) yang ada di Balai Kota Bandung. BCC menjadi ruang pemantau kota yang berfungsi untuk mengontrol data internal.
Ruangan ini dibangun pada tahun 2014 dan diresmikan tahun 2015. Dalam penggunaannya, sistem informasi diatur menggunakan teknologi canggih untuk mengintegrasi layanan publik.
CCTV dari berbagai sudut kota Bandung, menggunakan teknologi analitis berupa pengenalan wajah (face recognition) serta penghitungan kendaraan (Vehicle Counting) untuk memudahkan pelacakan pelaku kejahatan, pencegahan kriminalitas atau pelanggaran, serta meningkatkan pelayanan publik.
Dalam sehari, rekaman CCTV di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dijaga oleh operator. Warga bisa melakukan ajuan permintaan rekaman di hari dan jam kerja, namun tak menutup kemungkinan jika pihak berwajib membutuhkan rekaman dengan segera di malam atau dini hari, maka akan tetap dilayani.
Yanto menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan penarikan CCTV, warga perlu memastikan wilayah TKP terjangkau oleh CCTV Pemkot Bandung. Caranya, dengan melihat dalam laman pelindung.bandung.go.id.
"Kalau misalkan titik CCTV nya, bisa dilihat dulu di website Pelindung. Pastikan lokasi tersebut terpantau oleh CCTV," ucap Yanto menjelaskan. Jika sudah dan dapat dipastikan CCTV menangkap bagian kejadian, wargi perlu mencatat hari, tanggal, dan waktu kejadian yang akan diajukan.
Langkah selanjutnya yakni datang ke kepolisian untuk meminta Surat Permohonan Permintaan CCTV ke Diskominfo Kota Bandung. Nantinya, warga yang sudah mendapatkan surat lampiran dari kepolisian akan didampingi oleh petugas.
"Jadi warga datang ke BCC itu harus ada surat kemudian didampingi polisi. Jadi rekaman bisa diperoleh jika didampingi oleh polisi, nanti akan melihat langsung masuk ke dalam BCC," ucapnya menjelaskan.
"Yang masuk itu nanti tidak boleh lebih dari dua orang. Jadi Polisi 1 dan yang bersangkutan 1. Polisi yang membawa hardisk atau flashdisk, untuk menyimpan CCTV tersebut," lanjutnya.
Rekaman itu nantinya akan diselidiki pihak berwajib. Yanto menegaskan bahwa proses untuk meminta CCTV memang tak sulit, namun cukup ketat. Hal ini demi menjaga keamanan supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi wargi bisa langsung datang ke Bandung Command Center, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Nomor 2, dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan membawa surat permohonan," pesan Yanto.
(aau/mso)