ֱ

Saudi Berlakukan Denda hingga Rp 447 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Izin Resmi

Saudi Berlakukan Denda hingga Rp 447 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Izin Resmi

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 29 Apr 2025 14:00 WIB
Muslim pilgrims are revolving around Kaaba in Mecca Saudi Arabia.
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan sanksi berupa denda hingga 100.000 Riyal atau setara Rp 447 juta bagi individu yang melanggar ketentuan izin ibadah haji. Denda juga akan dikenakan bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

"Denda maksimum SR 100.000 akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi visa kunjungan atau memberi tempat singgah (penginapan) atau transportasi bagi mereka yang telah melewati batas visa untuk melaksanakan haji secara ilegal." demikian bunyi laporan yang dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025).

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Senin (28/4) lalu menyampaikan bahwa mulai 1 Zulkaidah hingga akhir 14 Zulhijah atau 12 April-12 Mei 2025, setidaknya ada sejumlah sanksi yang akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, denda maksimal 20.000 Riyal atau setara Rp 89,5 juta bagi individu yang kedapatan melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin. Sanksi juga dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

Kedua, denda maksimal 100.000 Riyal bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, denda hingga 100.000 Riyal tersebut juga dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud yaitu seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah haji. Denda mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal. Denda tersebut bisa berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan haji baik yang statusnya penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Keempat atau terakhir, pengadilan terkait akan diminta menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator atau pihak yang terlibat.




(aeb/lus)

Berita ֱLainnya
detikHot
detikNews
Sepakbola
detikTravel
detikFood
detikInet
detikFinance
Sepakbola
Hide Ads