·ÉËÙÖ±²¥

Terima Siswa Lebihi Kuota di SPMB 2025, Sekolah Bisa Kena Sanksi

ADVERTISEMENT

Terima Siswa Lebihi Kuota di SPMB 2025, Sekolah Bisa Kena Sanksi

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 04 Mar 2025 08:00 WIB
Pendaftaran PPDB di DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025 resmi dibuka pada Senin (10/6/2024). Begini suasana di posko SMAN 30 dan SMPN 137.
Ilustrasi suasana pendaftaran siswa baru di sebuah sekolah di DKI Jakarta Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Penerimaan siswa melebihi daya tampung sekolah merupakan salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam penerimaan murid baru di berbagai daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan sekolah-sekolah yang menerabas aturan kuota jumlah murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 akan mendapatkan sanksi.

Sekolah tersebut, menurut Mu'ti tidak akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya sekolah, siswa yang diterima di atas daya tampung juga akan mendapatkan konsekuensi. Murid tersebut tidak akan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Ya itu nanti kan dikunci oleh sistem. Jadi begitu dia melebihi, maka tambahan muridnya nggak akan masuk Dapodik," kata Mu'ti pada wartawan usai taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau nggak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa," imbuhnya.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu mengungkapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar tersebut sudah diterapkan di Denpasar, Bali, dan Sulawesi Selatan dalam penerimaan murid baru di tahun-tahun sebelumnya.

"Ini pengalaman yang bagus itu ada di Kota Denpasar. Kota Denpasar sudah memperlakukan itu. Sehingga begitu sekolah itu sudah penuh daya tampungnya, maka otomatis Dapodik-nya closed. Yang dengan itu dia tidak akan bisa terdaftar dalam Dapodik dan otomatis (sekolah) juga tidak mendapatkan BOS, KIP, dan fasilitas lain yang diberikan pemerintah" terangnya.

"Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik," ucapnya.




(twu/pal)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Sepakbola
detikInet
detikHot
detikHealth
detikFinance
Wolipop
detikNews

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads