Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengungkap alasan pemerintah setuju memberikan tunjangan kinerja kepada dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Total anggaran untuk tukin dosen ini mencapai Rp 2,66 triliun untuk 31.066 orang.
Ia mengatakan ada tiga alasan utama. Mulai dari aspek kesejahteraan dosen hingga motivasi kerja mereka.
"Tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan tetapi instrumen yang dituntut untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif dan berorientasi pada hasil," katanya di Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama yang membuat tiga kementerian sepakat memberikan tukin dosen adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium tunjangan-tunjangan lainnya. Ketiga, memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi.
"Ini merupakan langkah penting untuk dosen yang ada di lingkungan Kemendiktisaintek, bukan hanya melalui tunjangan profesi saja melainkan juga melalui tunjangan kinerja dan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025," katanya.
Kronologi Perubahan Kebijakan Tukin
Menurut Rini, perubahan kebijakan tunjangan pegawai ini adalah hal yang wajar. Setiap lembaga pemerintah akan terus menaikkan besarannya tiap tahun atau periode tertentu.
"Sejak tahun 2008, kebijakan kinerja tentunya terus berkembang yang besarnya disesuaikan dengan capaian reformasi di masing-masing instansi pemerintah," kata Rini.
Adapun kebijakan tukin ini mengalami perubahan selama beberapa tahun ini. Berikut kronologinya:
- Perpres 88/2013 (Tukin Kemendikbud)
Berdasarkan aturan ini, tukin tidak diberikan kepada pejabat fungsional dosen, tetapi mereka mendapatkan tunjangan profesi.
- Perpres 32/2016 (Tukin Kemristekdikti)
Perpres ini keluar setelah Dikti bergabung dengan Kemendikbud. Perpres mengatur bahwa tukin diberikan kepada pejabat fungsional dosen sehingga mereka hanya menerima tunjangan profesi.
- Perpres 131/2018 (Tukin Kemristekdikti)
Perpres ini telah mengalami penyesuaian, tetapi bentuk tunjangan yang diberikan kepada dosen masih sama yakni tunjangan profesi. Sementara tunjangan kinerja belum ada.
- Perpres 136/2018
Pada tahun 2019, aturan tunjangan kembali ke Perpres Kemendikbud. Tidak ada pengaturan tukin untuk pejabat fungsional dosen.
Praktiknya, dosen Kemendikbud tidak diberikan tukin (hanya diberikan tunjangan profesi). Perubahan aturan ini membuat struktur penghasilan dosen Kemdikbud berbeda dengan dosen di kementerian/lembaga.
Penghasilan dosen Kemendikbud lebih kecil dari penghasilan non-dosen pada grade yang setara. Hal ini diperjelas lewat Keputusan Mendikbudristek 447/2024.
(cyu/nwk)