Gubernur Bali Wayan Koster memberi penegasan kepada para pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang keberatan atas larangan memproduksi air mineral kemasan plastik di bawah satu liter. Menurut Koster, larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu harus tetap berjalan.
"Keberatan saja silakan, (SE) tetap akan jalan. Kalau dilarang (produksi) yang (berukuran di bawah) satu liter ya bikin yang lebih dari itu," tegas Koster saat di kantor Gubernur Bali, Kamis (10/4/2025).
Koster Ancam Sanksi
Koster memperingatkan ada sanksi bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut. Salah satunya, Pemprov Bali akan mencabut izin usaha. Dia berharap ancaman sanksi itu akan berjalan efektif dan seluruh pengusaha bisa tunduk terhadap aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SE harus jalan, sukses. Kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan SE ini. Jangan neko-neko," ujar Gubernur Bali dua periode itu.
Koster berharap sampah yang dihasilkan dari air minum kemasan plastik dapat ditekan. Pemprov Bali meminta masyarakat mulai membiasakan diri menggunakan tempat air yang bisa digunakan berkali-kali seperti tumbler.
Koster pun menepis kebijakan tersebut dapat mematikan usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya," ujar Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Koster menjelaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.
ASPADIN Keberatan
Sebelumnya, Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menanggapi SE yang dikeluarkan Koster.
Ketua Umum DPP ASPADIN Rachmat Hidayat mengaku masih mempelajari SE tersebut. Meski begitu, ia keberatan dengan kebijakan Koster itu karena berdampak negatif kepada industri.
"Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan," kata Rachmat kepada detikBali, Selasa (8/4/2025).
Tingkat Daur Ulang Botol Plastik Tinggi
ASPADIN, Rachmat berujar, akan berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemprov Bali terkait hal tersebut. Rachmat mengeklaim ASPADIN sangat peduli dengan masalah lingkungan.
"Faktanya kemasan AMDK, terutama botol plastiknya, adalah kemasan yang tingkat daur ulangnya paling tinggi di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Rachmat, sejumlah produsen air minum dalam kemasan terus berinovasi agar produk mereka semakin ramah lingkungan. "Contohnya bobot plastik yang digunakan pada AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun yang lalu," imbuhnya.
Bantah Air Kemasan Plastik Memicu Kanker
ASPADIN juga membantah penilaian Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta jika AMDK berbahan plastik bisa memicu kanker. Rachmat Hidayat mempertanyakan sumber data Giri Prasta.
Menurut Rachmat, otoritas kesehatan dunia tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut selama produksi AMDK berjalan.
"Juga BPOM sendiri kami tidak pernah menemukan pernyataan seperti itu atau dari Kementerian Kesehatan juga tidak pernah kami memperoleh seperti itu termasuk juga dari otoritas keamanan pangan dunia juga tidak pernah statemen seperti itu," kata Rachmat kepada detikBali, Rabu (9/4/2025).
"Kami nggak tahu sumber dari Pak Wakil Gubernur dari mana," sambungnya.
Rachmat juga menegaskan tidak pernah menemukan jurnal ilmiah mana pun di dunia yang sesuai dengan pernyataan Giri Prasta.
"Semua produk di Indonesia kan wajib memiliki izin edar dan wajib memenuhi standar nasional industri yang selalu diobservasi setiap tahun," tutur dia.
(hsa/hsa)